Wednesday, July 18, 2007

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA APARATUR NEGARA UNTUK MENDUKUNG MASYARAKAT MADANI

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA APARATUR NEGARA UNTUK MENDUKUNG MASYARAKAT MADANI
PROF DR Sofian Effendi
Badan Kepegawaian Negara

Bahan presentasi didepan Peserta Kursus Adum
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN)
29 Agustus 1999

Daftar Isi
I.
Pendahuluan
II.
Perubahan Strategik dalam Proses menuju Pemerintahan yang Bersih,
Bebas KKN dan Bertanggungjawab
III.
Dasar-dasar Kebijakan Kepegawaian Negara
IV.
Usulan Penyempurnaan RUU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian dan peraturan pelaksanaannya.
I. Pendahuluan
Tulisan ini secara ringkas menguraikan dasar-dasar kebijakan
kepegawaian negara yang akan menjadi landasan fikiran dalam
penyempurnaan UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian. Penyempurnaan Undang Undang tersebut diperlukan guna
mempersiapkan suatu kepegawaian negara yang mampu melaksanakan
Tap MPR-RI Nomor X/MPR/1998 dan Tap No. XI/MPR/1998. Karena
perubahan-perubahan strategik yang akan terjadi setelah Pemilu 1999,
UU Nomor 8 tahun 1974 dipandang tidak cukup memadai untuk
mendukung kebutuhan pembangunan nasional dan karena itu harus
disempurnakan dengan menggunakan pendekatan pengembangan
sumber daya manusia sebagai landasan fikir. Pendekatan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (PSDM) memandang keseluruhan siklus
pengembangan kepegawaian -- perencanaan kepegawaian, pendidikan
dan pelatihan, pemanfaatan dan pembinaan kepegawaian dan penetapan
imbalan -- sebagai suatu proses yang integral yang tak terpisahkan.
Setelah Pemilu 1999, Indonesia diperkirakan akan mengalami
beberapa perubahan strategik yang membawa implikasi terhadap sistem
kepegawaiannya. Perubahan strategik tersebut adalah, perubahan dalam
sistem pemerintahan, hubungan antara pusat dan daerah serta dalam
penyelengaraan pelayanan publik.
Guna menghadapi perubahan-perubahan strategik tersebut, perlu
dikembangkan pemerintahan negara yang bersih, bebas KKN dan
bertanggunjawab. Untuk mendukung terciptanya pemerintahan seperti
itu diperlukan sistem kepegawaian negara baru yang dilandasi oleh
kebijakan PSDM yang lebih holistik dan terintegrasi. Pendekatan tata
usaha kepegawaian terlalu sempit yang mendasari UU Nomor 8 tahun
1974 perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan
dinamika dan perkembangan masyrakat dan pemerintahan
II. Perubahan strategik dalam proses menuju Good Governance,
Desentralisasi Kewenangan Pemerintahan dan Peran Serta
Masyarakat
Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok
Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi
dan Korupsi.
Pemerintahan Yang Bersih, Bertanggungjawab dan Bebas KKN
(Good Governance) adalah bentuk dan cara pemerintahan yang paling
sesuai dan paling mampu menyelenggarakan sistem ekonomi yang
berwawasan kerakyatan, sistem multi partai yang memerlukan
pemerintahan koalisi, serta untuk mendorong ketaatan hukum serta
ketertiban umum yang menjadi ciri dari suatu masyarakat madani. Dalam
upaya untuk mengembangkan aparatur negara yang mampu melayani
masyarakat madani tesebut, pengembangan kepegawaian negara akan
menjadi bagian penting dalam penciptaan “good governance capability”.
Proses menuju Masyarakat Madani (civil society) akan ditandai
oleh beberapa perubahan strategik pada sistem politik, ekonomi,
pemerintahan dan sosial. Perubahan strategik tersebut memerlukan re-
adjustment pada kebijakan aparatur negara, khususnya pada UU Nomor
8 tahun 1974 yang mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian.
Perubahan strategik yang akan terjadi sebagai hasil dari Pemilu 1999
antra lain adalah:
a. Sistem pemerintahan koalisi
Setelah Pemilu 1999 akan terjadi dua perubahan strategik yang
amat mendasar dalam lingkungan politik nasional kita; Pertama, sistem
multi-partai. Dalam Pemilu mendatang, 48 partai yang sudah terdaftar
secara resmi pada Komisi Pemilihan Umum dan diperkirakan 9-10 partai
yang akan memperoleh cukup dukungan untuk membentuk
pemerintahan koalisi. Dalam pemerintahan koalisi tersebut dipastikan
para anggota koalisi pasti akan menuntut porsi yang cukup dalam
Pemerintahan yang terbentuk.
Untuk menjaga agar prinsip keahliian tetap terjaga, perlu diadakan
adjustment dalam format kepegawaian negara dengan memisahkan
secara tegas antara pengangkatan politik (political appointments) pada
pelbagai jabatan negara di pemerintahan dengan jabatan profesional yang
harus netral dari kegiatan politik, serta jabatan lainnya. Sistem keahlian
(merit system) yang dianut dalam administrasi kepegawaian RI
mengharuskan para pemegang jabatan profesional pada ketiga cabang
pemerintahan (Jabatan Eselon I ke bawah serta jabatan fungsional yang
setara) harus bebas dari representasi partai politik. Karena itu PNS
dilarang untuk menjadi pengurus mau pun anggota partai politik.
Ketetapan netralitas tersebut
Salah satu ciri masyarakat madani adalah lingkungan politik yang
mengakui bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Karena itu setiap
pejabat negara pada cabang legislatif, eksekutif dan judikatif, baik di
Pusat mau pun di daerah, harus dapat mempertanggunjawabkan
pelaksanaan tugas mereka kepada rakyat. Dalam pelaksanaan asas
akuntabilitas tersebut, pembagian kewenangan yang jelas antara ketiga
cabang pemerintah perlu diadakan agar terjadi suatu check-and-balance
yang baik.
b. Desentralisasi Kewenangan Pemerintahan
Pada lingkungan pemerintahan perubahan yang paling mendasar
pada lingkungan adalah: (a) pergeseran fungsi pemerintahan dan
pembangunan dari pusat ke daerah, dan (b) tuntutan netralitas birokrasi
dari kegiatan politik. Salah satu perubahan mendasar yang terjadi
selama Pemerintah Reformasi yang baru berusia 9 bulan lebih 2 hari
adalah semakin kuatnya semangat keterbukaan dan kebebasan.
Terdorong oleh semangat tersebut, daerah akan menuntut adanya
kewenangan yang lebih besar dalam menyelenggarakan pemerintahan di
daerah. Sebagai respons terhadap tuntutan tersebut, dan dalam rangka
mendorong pemerataan pembangunan secara cepat antara pusat dan
daerah, dan antar daerah, Pemerintah Pusat akan memberikan otonomi
semakin luas kepada daerah.
Beberapa kebijaksanaan pemerintah yang baru, misalnya UU
Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaanya sudah menerapkan
asas desentralisasi sehingga dapat mempercepat upaya penciptakan
kemakmuran secara adil dan merata antara daerah dan pusat.
Desentralisasi tugas dan kewenangan tersebut membawa implikasi
langsung terhadap kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PNS
agar aparatur negara di pusat dan di daerah secara keseluruhan memiliki
kemampuan dan kapabilitas yang sama untuk melaksanakan tugas-tugas
yang semakin berat tersebut.
c. Potensi Masyarakat
Selama Pemerintahan Orde Baru peranan masyarakat kurang dapat
berkembang secara maksimal karena peranan pemerintah yang terlalu
dominan selama 30 tahun secara tidak sengaja telah menumpulkan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan berbagai pelayanan
publik yang pokok di bidang pendidikan, kesehatan, pelatihan, penelitian
dan pengembangan.
Biaya yang terlalu berat yang harus ditanggung oleh Pemerintah
dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut sedikit demi sedikit
sudah harus dialihkan kepada masyarakat. Selain dapat memanfaatkan
potensi masyarakat yang semakin besar, penyertaan masyarakat dalam
pembiayaan penyediaan pelayanan publik diperkirakan akan mampu
meningkatkan kapasitas dari pelayanan tersebut, dan akan dapat
mengurangi tekanan yang besar pada anggaran pemerintah.
Sejalan dengan itu, berbagai unit swadana yang mampu
membiayai sendiri belanja pegawai tanpa harus membebani anggaran
pemerintah perlu diberikan keleluasaan untuk mengembangkan sistem
kepangkatan dan penggajian yang lebih longgar walaupun tetap dalam
kerangka kepegawaian negara.
Dalam rangka mempersiapkan diri untuk meningkatkan daya saing
perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD) untuk menghadapi
persaingan global, terdapat kecenderungan yang amat kuat di kalangan
Pemerintah untuk melakukan privatisasi dan melaksanakan Konvensi
ILO tentang Kebebasan Pekerja untuk Berorganisasi. Kalau kebijakan
tersebut dilaksanakan, implikasi politiknya amat mendasar. Pemerintah
sebagai pemilik perusahaan tidak memiliki kekuatan hukum untuk
melarang partai politik untuk membuka organisasi pekekrja di
perusahaan milik negara tersebut. Bila ini terjadi dapat diperkirakan
betapa labilnya kondisi perusahaan milik negara di masa depan.
d. Ancaman Disintegrasi
Salah satu ciri penting dari masyarakat madani adalah kemampuan
untuk mempertahan integrasi nasional yang tinggi pada suatu lingkungan
sosial yang pluralistis. Berbagai konflik sosial yang terjadi di tanah air,
sejak peristiwa Sanggau Ledo, Singkawang, pada tahun 1997, kerusuhan
massal di Jakarta pada 14-20 Mei 1998, Peristiwa Banyuwangi,
Peristiwa Ketapang, Peristiwa Kupang, Peristiwa Ambon pada 20
Januari, 1999, dan yang terahir Peristiwa Idi Cut, di Aceh Timur,
menunjukkan bahwa integrasi nasional kita sekarang ini sedang
menghadapi goncangan-goncangan yang perlu ditangani secara arif dan
bijaksana. Bila tidak, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan tidak
mungkin akan mengalami disintegrasi menuju suatu federasi negara-
negara kecil yang semakin lemah.
Menghadapi kecenderungan disintegerasi yang semakin kuat
tersebut, PNS sebagai unsur aparatur negara memiliki fungsi yang sangat
penting yaitu sebagai penyangga kesatuan dan persatuan bangsa dan
negara.
III. Dasar-dasar Kebijakan Pengembangan SDM Aparatur Negara
Pasca Pemilu 1999
Kebijakan kepegawaian negara atau kebijakan pengembangan
SDM aparatur negara yang diperlukan untuk menghadapi perubahan-
perubahan strategik tersebut pada dasarnya adalah pembangunan SDM
Aparatur Negara yang profesional, netral dari kegiatan politik,
berwawasan global, bermoral tinggi serta berkemampuan sebagai
penyangga persatuan dan kesatuan bangsa.
Mungkin diperlukan waktu 15-20 tahun untuk mentransformasi
aparatur negara Indonesia untuk menjadi aparatur negara baru yang
memiliki clean governance capacity seperti tersebut.
Untuk menghadapi perubahan-perubahan strategik tersebut dengan
efektif, kebijakan pembinaan kepegawaaian negara pada pemerintahan
pasca Pemilu 1999 harus mampu mencapai tujuan berikut:
1. Dapat memenuhi kebutuhan pemerintahan koalisi;
2. Dapat memenuhi tuntutan desentralisasi kewenangan
kepegawaian;
3. Berkemampuan mengakomodasi berkembangnya lembaga
swadana untuk menggali potensi masyarakat;
4. Mempertahankan asas keahlian (merit system) dan netralitas.
5. Mendorong fungsi PNS sebagai penyangga persatuan dan
kesatuan bangsa;
6. Mengembangkan persaingan dengan pegawai swasta.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pengembangan kepegawaian
negara pada Pemerintahan Pasca Pemilu 1999 diarahkan untuk mengatur
aspek-aspek kepegawaian negara berikut:
a) Penataan struktur Kepegawaian Negara;
b) Profesionalitas dan netralitas Aparatur Negara;
c) Desentralisasi kewenangan kepegawaian dengan tetap
mempertahankan mobilitas PNS; dan
d) Meningkatkan Kesejahteraan PNS.
a. Penataan Struktur Kepegawaian Negara
Untuk mengakomodasi aspirasi pemerintahan koalisi, mendukung
pelaksanaan otonomi daerah dan untuk mendorong potensi masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayananan publik, diperlukan pembaharuan
dalam struktur kepegawaian negara dengan menetapkan adanya tiga jenis
jabatan pada kepegawaian negara yakni: jabatan negara, jabatan negeri
dan jabatan pada lembaga swadana dan perusahaan milik negara.
Sesuai dengan perkembangan keadaan, UU Nomor 8 tahun 1984
hanya mengenal dua jenis jabatan yakni jabatan negara dan jabatan
negeri. Untuk menghadapi dinamika perkembangan politik dan
pemerintahan pasca Pemilu, perlu adanya perluasan jabatan negara serta
tambahan jabatan pada lembaga swadana dan perushaan milik negara
(lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelayanan kesehatan, lembaga
litbang, lembaga diklat, badan otorita, serta badan usaha milik negara).
Pada jabatan negara perlu diperbesar formasi untuk pengangkatan
politik pada berbagai tingkat pemerintahan., misalnya pada kantor
pimpinan negara, kantor pimpinan kementerian, kantor pimpinan daerah.
Termasuk dalam kategori ini adalah jabatan-jabatan pada lembaga
tertinggi dan tinggi negara.
Sebagai contoh, pada Sekretariat Negara, misalnya, jabatan
Sekretaris Negara (Kepala Staf Presiden), Wakil Seskab dan para asisten
Presiden adalah jabatan politik yang personilnya akan berganti bila
terpilih Presiden baru. Tetapi, untuk menjaga agar profesionalitas
dukungan pada Presiden tetap tinggi, semua jabatan lainnya -- dibawah
koordinasi Waseneg -- adalah jabatan profesional yang pmenerapkan
asas merit. Prinsip yang sama juga digunakan pada semua kementerian,
jabatan menteri dan mungkin wakil menteri adalah jabatan politik,
sedangkan birokrasi kementerian, dari Eselon I ke bawah adalah jabatan
profesional. Di daerah pola jabatan ditetapkan dengan pola yang sama.
Untuk memberi keleluasaan yang semakin besar kepada lembaga
pendidikan, lembaga pelayanan kesehatan, lembaga litbang, lembaga
diklat dan perusahaan milik negara dalam pelaksanaan misi dan
fungsinya, pada struktur kepegawaian negara yang baru perlu
diperkenalkan jenis ketiga: jabatan pada lembaga khusus. Karena dibayar
dengan anggaran negara, secara umum dapat dikatakan bahwa mereka
yang menduduki jabatan tersebut adalah pegawai negara. Tetapi, untuk
memberikan keleluasaan untuk mengembangkan jenjang jabatan dan
skala penggajian yang lebih mampu memotivasi produktivitas yang
tinggi, dibuka kemungkinan bagi lembaga khusus tersebut untuk
mengembangkan peraturan kepegawaian khusus.
b. Netralitas dan Profesionalitas PNS
Untuk menjaga agar netralitas aparatur negara dalam suatu
kehidupan politik yang lebih dinamis, sistem kepegawaian harus mampu
mempertahankan prinsip netralitas dengan cara memisahkan secara tegas
antara jabatan negara dengan jabatan negeri dan jabatan pada lembaga
khusus yang dibentuk dengan peraturan perundangan. Jabatan negeri dan
jabatan pada lembaga khusus tersebut adalah jabatan karier untuk para
pegawai negara profesional.
Guna menghadapi tantangan globalisasi ekonomi secara sistematis
dan cepat dengan tingkat, Pemerintah harus merespons dengan cepat
melalui kebijakan-kebijakan ekonomi makro dan mikro yang tepat,
sehingga kita dapat segera keluar dari krisis ekonomi yang parah ini,
serta dapat segera menata dan mengembangkan suatu struktur ekonomi
yang lebih kuat guna menghadapi persaingan yang semakin ketat pada
tingkat regional dan global.
Untuk mempercepat dan menjamin pembangunan profesionalitas
pada aparatur negara, netralitas aparatur negara dari kegiatan poltik
harus dijaga. Dengan adanya netralitas tersebut, aparatur negara tidak
terlalu perlu mengalami goncangan yang berarti bila terjadi
pergantian.pemerintahan koalisi.
Bagi perusahaan milik negara, peraturan kepegawaian negara
juga berfungsi ganda sebagai pelindung hukum dari keharusan untuk
melaksanakan Konvensi ILO tentang Kebebasan Hak Bersyarikat.
Sebagai unsur pegawai negara, pegawai perusahaan milik negara,
harus tetap netral dari kegiatan politik. Dengan demikian netralitas
dalam mengembangkan misi perusahaan akan tercapai bila perusahaan
milik negara tetap berada dalam lingkungan pegawai negara tanpa
kehilangan daya kompetisi dengan swasta.
Untuk meningkatkan profesionalitas PNS, perlu diadakan
penataaan dalam sistem pengadaan, sistem pelatihan, sistem
pengembangan karier, serta penggajian dan penghargaan bagi PNS.
Perencanaan formasi PNS perlu lebih didasarkan pada kualifikasi
keahlian yang diperlukan oleh instansi pemerintah. Perencanaan
pelatihan perlu lebih dikaitkan dengan rencana penempatan sehingga
tercapai efisiensi serta efektivitas yang lebih tinggi.
c. Desentralisasi kewenangan kepegawaian dan mobilitas PNS
Salah satu unsur otonomi daerah yang ditetapkan oleh UU
Pemerintahan Daerah baru adalah kewenangan dalam pengadaan,
pembinaan, penggajian dan pemberhentian PNS. Sesuai dengan
ketentuan perundangan baru tersebut, kepada daerah perlu diberikan
kewenangan yang cukup memadai dalam bidang kepegawaian. Prinsip
umum dalam kebijaksanaan kepegawaian adalah sebagai berikut:
pengangkatan PNS tetap (Gol. II/b ke atas) ada pada Pemerintah Pusat
dan dilaksanakan oleh BKN. Pengangkatan tenaga pelaksana (Gol. I/a
s/d II/a) akan diserahkan kepada daerah.
Sejalan dengan itu, kewenangan pengangkatan pejabat struktural
dan fungsional akan ditetapkan sebagai berikut: Pejabat Eselon I dan II
serta jabatan fungsional yang setara akan berada pada Pusat, pejabat
Eselon III dan jabatan fungsional setara diserahkan kepada Propinsi, dan
pengangkatan pejabat Eselon IV dan V serta pejabat fungsional setara
diserahkan kepada Kabupaten dan Kota. Kewenangan pelatihan juga
akan didesentralisasikan sesuai dengan kewenangan pengangkatan
jabatan.
Penetapan kewenangan pengadaan, pelatihan, pembinaan dan
pemberhentian PNS tersebut dirumuskan dengan tetap berpegang pada
prinsip bahwa PNS harus menjadi penyangga kesatuan dan persatuan
bangsa. Untuk itu mobilitas PNS secara nasional dan regional harus tetap
dijaga. Kewenangan pengangkatan PNS gol II/b ke atas harus tetap
berada pada pemerintah pusat agar kualitas serta standar kepegawaian
negara tetap terpelihara dengan baik. Demikian juga pengangkatan pada
jabatan struktural dan fungsional setara Eselon I dan II berada ditangan
Pusat agar mobilitas PNS pada 2 jenjang jabatan tinggi tersebut terjadi
mobilitas secara nasional. Pada jenjang jabatan eselon II terdapat
mobilitas regional dan pada jenjang jabatan eselon IV dan V terjadi
mobilitas secara lokal. Dengan demikian diharapkan PNS akan dapat
berfungsi sebagai penyangga persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Meningkatkan Kesejahteraan PNS
Isu terahir adalah isu klasik, karena sejak RI didirikan PNS belum
pernah menikmati kesejahteraan yang cukup memadai. Krisis ekonomi
yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berahir telah menyebabkan
nilai riil gaji PNS menjadi amat rendah. Nilai gaji PNS pada saat ini
hanyalah sepertiga dari nilai yang diterimanya pada bulan Oktober 1997.
Dengan nilai riil yang sudah amat merosot tersebut, gaji PNS hanya
dapat mendukung hidup keluarga PNS tidak lebih dari 10 hari. Untuk
menutupi kebutuhan hidup sebulan, para PNS ini harus melakukan
berbagai upaya supaya tetap survive.
Keadaan ini tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Pemerintah
perlu merumuskan kebijaksanaan penggajian yang manusiawi dan adil
agar PNS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka
menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN dan
bertanggunjawab. Sejalan dengan upaya Pemerintah untuk meningkatkan
pendapatan dari pajak, perlu diupayakan peningkatan gaji PNS secara
bertahap sampai tercapai sistem penggajian dan penghargaan yang lebih
kompetitif dengan sektor swasta.
IV. Usulan Penyempurnaan Peraturan Perundangan tentang
Kepegawaian Negara
Sejalan dengan dasar-dasar kebijakan kepegawaian seperti yang
diuraikan, saat ini BAKN sedang mempersiapkan penyempurnaan
peraturan tentang kepegawaian negara berikut:
1. Penyempurnaan UU Nomor 8 tahun 1984 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian:
2. RPP tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji PNS;
3. RPP tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 tahun 1976 tentang
Pengadaan PNS;
4. RPP tentang Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
5. RPP tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nonor 30
tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. RPP tentang Perubahan PP Nomor 32 tahun 1979 tentang
Pemberhentian PNS;
7. RPP tentang Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri
Sipil;
8. RPP tentang Perubahan PP Nomor 20 tahun 1975 jo PP
Nomor 19 tahun 1991 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
RPUU dan RPP-RPP tersebut sudah selesai disusun oleh BAKN dan
telah disampaikan kepada Bapak Menko Wasbangpan untuk diteruskan
kepada Bapak Presiden. Bersamaan dengan penyusunan RPP tersebut,
bersama Depkes, Depdikbud, serta Kantor Meneg Pendayagunaan
BUMN perlu disusun:
1. RPerpu tentang Lembaga Swadana;
2. RPP tentang Kepegawaian Lembaga Pendidikan;
3. RPP tentang Kepegawaian Lembaga Penelitian dan
Pengembangan;
4. RPP tentang Kepegawaian lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
5. RPP tentang Kepegawaian Lembaga Pelayanan Kesehatan;
6. RPP tentang Kepegawaian Badan Usaha Milik Pemerintah.
Jakarta, 12 April 1999

No comments: